Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bengkulu

Tedi Gustian bin Maliki

Wiraswasta/Manajer Direktur Asisya

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,4 miliar

4 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Juni 2025 PN Tipikor BengkuluNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa I Adlan Pasaribu Bin Andam S. dan Terdakwa II Tedi Gustian Bin Maliki tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Adlan Pasaribu Bin Andam S. dan Terdakwa II Tedi Gustian Bin Maliki dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa I Adlan Pasaribu Bin Andam S. dan Terdakwa II Tedi Gustian Bin Maliki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta
Banding30 Juli 2025 PT BengkuluNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 3 Juni 2025, yang dimintakan banding, khusus mengenai pengenaan pidana pokok, berupa pidana penjara dan pidana denda dan barang bukti, yang amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I. Bin Maliki tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Bin Maliki… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar
Kasasi MA16 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 10673 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru