Tedi Gustian bin Maliki
Wiraswasta/Manajer Direktur Asisya
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL (2025-07-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
4 tahun penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Juni 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa I Adlan Pasaribu Bin Andam S. dan Terdakwa II Tedi Gustian Bin Maliki tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I Adlan Pasaribu Bin Andam S. dan Terdakwa II Tedi Gustian Bin Maliki dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa I Adlan Pasaribu Bin Andam S. dan Terdakwa II Tedi Gustian Bin Maliki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding30 Juli 2025 | PT BengkuluNomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl tanggal 3 Juni 2025, yang dimintakan banding, khusus mengenai pengenaan pidana pokok, berupa pidana penjara dan pidana denda dan barang bukti, yang amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa I. Bin Maliki tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; Bin Maliki… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Kasasi MA16 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10673 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi PU dan Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 3 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2025/PT BGL Mahkamah Agung, 30 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10673 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 16 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara