Teddy Tjokrosapoetro
Wiraswasta (Direktur Utama PT. Rimo International Lestari, Tbk)
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 14 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: kekeliruan yang nyata atau adanya kekhilafan hakim
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 48/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20,8 miliar
14 tahun penjara (Banding 48/PID.TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Desember 2022 | PT JakartaNomor 48/PID.TPK/2022/PT DKI Menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana Dakwaan Ke satu Primair dan ?TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG? sebagaimana Dakwaan Ke dua Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 20,8 miliar |
| Peninjauan Kembali MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 1306 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 48/PID.TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 23 Des 2022
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1306 PK/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara