Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta

Teddy Tjokrosapoetro

Wiraswasta (Direktur Utama PT. Rimo International Lestari, Tbk)

Kejaksaan
Vonis akhir
14 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 20,8 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 14 tahun (subsider denda 12 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: kekeliruan yang nyata atau adanya kekhilafan hakim

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 48/PID.TPK/2022/PT DKI (2022-12-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20,8 miliar

14 tahun penjara (Banding 48/PID.TPK/2022/PT DKI)
Putusan perkara Korupsi: kekeliruan yang nyata atau adanya kekhilafan hakim
TingkatPutusanPidana penjara
Banding23 Desember 2022 PT JakartaNomor 48/PID.TPK/2022/PT DKI Menyatakan Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana Dakwaan Ke satu Primair dan ?TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG? sebagaimana Dakwaan Ke dua Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 14 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 20,8 miliar
Peninjauan Kembali MA16 Desember 2024 Mahkamah AgungNomor 1306 PK/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru