Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Timur

Tara Allorante

Pensiunan PNS atau Kepala Dinas PU

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 738 PK/PID.SUS/2026 (2026-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PK 738 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 November 2024 PN Tipikor SamarindaNomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa TARA ALLORANTE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Turut serta melakukan tindak pidana K orupsi? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARA ALLORANTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 50 ,000,000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50
Banding19 Desember 2024 PT SamarindaNomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT SMR Tara Allorante, M.T. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi???, sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua; Tara Allorante, M.T. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp50,000,000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr tanggal 14… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA7 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 3983 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum;, Tolak kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA18 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 738 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana. Adili Kembali:- Terbukti dakwaan alternatif Kedua Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara 2 (dua) tahun;- Pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 50 (lima puluh) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru