Taqyuddin Bakri
PNS (Dosen)/Koordinator IPCC Untad Tahun
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL (2024-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,7 miliar
3 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Juli 2024 | PN Tipikor PaluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Banding22 Agustus 2024 | PT PaluNomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menyatakan Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4.? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. tersebut oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Kasasi MA24 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 906 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan :1. Uang Pengganti Rp 4.700.735.001,58 (empat milyar tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu satu rupiah lima puluh delapan sen), subsidair 2 (dua) tahun;2. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 4,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 9 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Mahkamah Agung, 22 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 906 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara