Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tengah

Taqyuddin Bakri

PNS (Dosen)/Koordinator IPCC Untad Tahun

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL (2024-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,7 miliar

3 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Juli 2024 PN Tipikor PaluNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar
Banding22 Agustus 2024 PT PaluNomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL Menyatakan Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4.? Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Taqyuddin Bakri, S.Pd., M.Pd. tersebut oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar
Kasasi MA24 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 906 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan :1. Uang Pengganti Rp 4.700.735.001,58 (empat milyar tujuh ratus juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu satu rupiah lima puluh delapan sen), subsidair 2 (dua) tahun;2. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 4,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru