Tan Andyono
Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PT PJLU)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 9116 K/PID.SUS/2025 (2025-10-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 9,5 miliar
7 tahun penjara (Kasasi 9116 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Maret 2025 | PN Tipikor MedanNomor 122/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa TAN ANDYONO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Subsidiar Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidiar Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA29 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9116 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri:- Perbuatan Terdakwa terbukti Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.- Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.- Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp9.544.045.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh empat juta empat puluh lima ribu rupiah) subsidair 4 (empat) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 9,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 26 Mar 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9116 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara