Tagop Sudarsono
Bupati Kabupaten Buru Selatan (Periode I Tahun 2011 s.d 2016 dan Periode II Tahun 2016 s.d. 2021).
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 5,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 42/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2023-01-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 5,7 miliar
8 tahun penjara (Banding 42/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding10 Januari 2023 | PT AmbonNomor 42/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB M E N G A D I L I : - Menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa/ Penuntut Umum dan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 atas nama Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA. yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, uang pengganti dan Pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa TAGOP SUDARSONO… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 5,7 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 42/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 10 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi