Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Banten

Tafsirudin Nugraha bin Diat

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
16 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 734 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Banten (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN (2025-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 726 miliar

10 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Februari 2025 PN Tipikor SerangNomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG DIAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding15 April 2025 PT BantenNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 20 Februari 2025 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan lengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa H.TAFSIRUDIN NUGRAHA Bin Alm.DIAT, dengan identitas lengkap seperti tercantum diawal putusan ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 726 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG (2025-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 7,3 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Februari 2025 PN Tipikor SerangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG DIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan kedua primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; DIAT untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.264.926.734,00(Tujuh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 7,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru