Tafsirudin Nugraha bin Diat
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 16 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 734 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Banten (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN (2025-04-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 726 miliar
10 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Februari 2025 | PN Tipikor SerangNomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG DIAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding15 April 2025 | PT BantenNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg, tanggal 20 Februari 2025 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan lengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa H.TAFSIRUDIN NUGRAHA Bin Alm.DIAT, dengan identitas lengkap seperti tercantum diawal putusan ini, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama Primair dan Dakwaan Kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 726 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Serang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG (2025-02-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,3 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Februari 2025 | PN Tipikor SerangNomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG DIAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama primair dan dakwaan kedua primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; DIAT untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.264.926.734,00(Tujuh Milyar Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 7,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 20 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT BTN Mahkamah Agung, 15 Apr 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 20 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi