Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Kepala Daerah · Maluku

Tagop Sudarsono Soulisa

Bupati Kabupaten Buru Selatan

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun 7 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)

Kerugian negara · Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb (2024-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 7 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Juli 2024 PN Tipikor AmbonNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 7 bulan Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2022-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 November 2022 PN Tipikor AmbonNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; PPK, Temuan Kontrak Perusahaan, Kegiatan, Denda Keterlambatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA21 Juli 2023 Mahkamah AgungNomor 3216 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru