Tagop Sudarsono Soulisa
Bupati Kabupaten Buru Selatan
- Vonis akhir
- 8 tahun 7 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb (2024-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 7 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2024 | PN Tipikor AmbonNomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 7 bulan Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2022-11-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (PN Tipikor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 November 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAGOP SUDARSONO SOULISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; PPK, Temuan Kontrak Perusahaan, Kegiatan, Denda Keterlambatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA21 Juli 2023 | Mahkamah AgungNomor 3216 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb Mahkamah Agung, 18 Jul 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 3 Nov 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 3216 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 21 Jul 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir