T. Zahlul Fitri bin T
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5217 K/PID.SUS/2025 (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 5217 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 Oktober 2024 | PT Banda AcehNomor 41/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Zakaria di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA13 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5217 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri:- Terbukti dakwaan Subsidair- Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 41/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA Mahkamah Agung, 24 Okt 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5217 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara