Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

T. Rudi Mushardi

Pegawai Negeri Sipil/Kepala Bidang Bina

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2023-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

5 tahun penjara (PN Tipikor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2023 PN Tipikor PekanbaruNomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Rudi Mushardi, ST Als Rudi Bin Tengku Azwan (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa T. Rudi Mushardi, ST Als Rudi Bin Tengku Azwan (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Banding11 Mei 2023 PT PekanbaruNomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 14 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru