ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Syamsul Kamar
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2024-02-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Februari 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Syamsul Kamar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Syamsul Kamar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? , sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan , dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA14 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7107 K/PID.SUS/2024 Tolak kasasi Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 22 Feb 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7107 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 14 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara