ASN/Pejabat · Nusa Tenggara Barat
Syamsul Ma’rif
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Mataram (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Mataram Nomor 8/PID.TPK/2024/PT MTR (2024-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (Banding 8/PID.TPK/2024/PT MTR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 April 2024 | PT MataramNomor 8/PID.TPK/2024/PT MTR Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 26/Pid.Sus.Tpk/2023/PN Mtr tanggal 13 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SYAMSUL MA?RIF, S.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 8/PID.TPK/2024/PT MTR Mahkamah Agung, 24 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi