Syamsul Haidir
Wiraswasta (direktur CV Jasa Naeka Sarana)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 12/Pid.Sus.-TPK/2024/PT PTK (2024-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun penjara (Banding 12/Pid.Sus.-TPK/2024/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR Alias ABET Bin (Alm) MAJENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR Alias ABET Bin (Alm) MAJENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa SYAMSUL HAIDIR Alias ABET Bin (Alm) MAJENI tersebut, dengan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding10 Desember 2024 | PT PontianakNomor 12/Pid.Sus.-TPK/2024/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang di jatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini : Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR Alias ABET Bin (Alm) MAJENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 400 juta |
| Kasasi MA13 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 4382 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana tambahan uang pengganti menjadi - Terbukti Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor- Uang Pengganti 2 miliar dikompensasikan dengan SHM 889 subsidair 2 tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk Mahkamah Agung, 22 Okt 2024
- Putusan Banding Nomor 12/Pid.Sus.-TPK/2024/PT PTK Mahkamah Agung, 10 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 4382 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara