Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Barat

Syamsul Haidir

Wiraswasta (direktur CV Jasa Naeka Sarana)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Oktober 2024, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 12/Pid.Sus.-TPK/2024/PT PTK (2024-12-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun penjara (Banding 12/Pid.Sus.-TPK/2024/PT PTK)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 Oktober 2024 PN Tipikor PontianakNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR Alias ABET Bin (Alm) MAJENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR Alias ABET Bin (Alm) MAJENI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara Bersama sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa SYAMSUL HAIDIR Alias ABET Bin (Alm) MAJENI tersebut, dengan Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 200 juta
Banding10 Desember 2024 PT PontianakNomor 12/Pid.Sus.-TPK/2024/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk tanggal tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang di jatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini : Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR Alias ABET Bin (Alm) MAJENI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HAIDIR… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta
Kasasi MA13 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 4382 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana tambahan uang pengganti menjadi - Terbukti Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor- Uang Pengganti 2 miliar dikompensasikan dengan SHM 889 subsidair 2 tahun penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru