Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Tengah

Syamsul Hadi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2022, putusan terakhir September 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palangkaraya Nomor 28/PID.SUS.TPK/2022/PT PLK (2022-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 28/PID.SUS.TPK/2022/PT PLK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palangkaraya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 Agustus 2022 PN Tipikor PalangkarayaNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa SYAMSUL HADI dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSUL HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAMSUL HADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding7 September 2022 PT PalangkarayaNomor 28/PID.SUS.TPK/2022/PT PLK Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 16/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 04 Agustus 2022 yang dimintakan banding, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul Hadi dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 ( enam) bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga) bulan kurungan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan masa penahanan yang telah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru