Syamsul bin Dg. Bongka
Direktur CV Mitra Sejati
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 44
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks (2025-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 45 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 September 2025 | PN Tipikor MakassarNomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin Dg BONGKA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin Dg BONGKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 44 |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2430 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA. DAKWAAN PRIMAIR PIDANA 2 TAHUN PENJARA, DENDA Rp. 50.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 50 HARI, UANG PENGGANTI Rp. 44.967.893 SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 45 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2430 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara