Syamsul bin Bakri
Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 768 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 384 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 384 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (2025-01-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 384 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Membebaskan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 384 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Jan 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir