Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara

Syahrul Alam Hamzah

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5971 K/PID.SUS/2025 (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Kasasi 5971 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 PN Tipikor KendariNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Syahrul Alam Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrul Alam Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) T ahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta
Banding11 Februari 2025 PT KendariNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA13 Juni 2025 Mahkamah AgungNomor 5971 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi menjadi terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru