ASN/Pejabat · Sulawesi Tenggara
Syahrul Alam Hamzah
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5971 K/PID.SUS/2025 (2025-06-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 5971 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Desember 2024 | PN Tipikor KendariNomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Syahrul Alam Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syahrul Alam Hamzah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) T ahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta |
| Banding11 Februari 2025 | PT KendariNomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA13 Juni 2025 | Mahkamah AgungNomor 5971 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi menjadi terbukti dakwaan subsidair, pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Mahkamah Agung, 18 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT KDI Mahkamah Agung, 11 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 5971 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara