ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Syahrul Arifin bin H.m. Ali Abdullah
Pegawai Negeri Sipil / Pejabat Pembuat
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 3,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2026, putusan terakhir Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palembang Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg (2026-04-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 3,9 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2026 | PN Tipikor PalembangNomor 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg ALI ABDULLAH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SYAHRUL ARIFIN Bin H.M. ALI ABDULLAHtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 3,9 miliar |
| Banding21 Mei 2026 | PT PalembangNomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2025/ PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg Mahkamah Agung, 10 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT PLG Mahkamah Agung, 21 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi