Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Tengah

Syafruddin

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 205 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: 5808 K/Pid.Sus/2023SYAFRUDDIN alias PAK UDIN

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 36/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL (2023-06-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 205 juta

3 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL)
Putusan perkara Korupsi: 5808 K/Pid.Sus/2023SYAFRUDDIN alias PAK UDIN
TingkatPutusanPidana penjara
Banding27 Juni 2023 PT PaluNomor 36/PID.SUS-TPK/2023/PT PAL Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal tanggal 4 Mei 2023 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SYAFRUDIN Alias PAK UDIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SYAFRUDIN Alias PAK UDIN tersebut di atas terbukti secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 205 juta
Kasasi MA13 Desember 2023 Mahkamah AgungNomor 5808 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru