Syafrizal.
Penghulu Sungai Majo Pusako
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 876 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2022-02-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 876 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Februari 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Menyatakan Terdakwa Syafrizal B Alias Icak Bin Bahtiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Syafrizal B Alias Icak Bin Bahtiar dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Syafrizal B Alias Icak Bin Bahtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrizal B Alias Icak Bin Bahtiar dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 876 juta |
| Banding13 April 2022 | PT PekanbaruNomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 7 Feb 2022
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 13 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi