Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Supendik Bambang Irawan

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 271 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi: Korupsi;

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 26/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 271 juta

1 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Korupsi: Korupsi;
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Maret 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I ALI IRSYAD,S.Pdi Bin ISLAM (Alm) dan Terdakwa II SUPENDIK BAMBANG IRAWAN,SH Bin SAKEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I ALI IRSYAD,S.Pdi Bin ISLAM (Alm) dan Terdakwa II SUPENDIK BAMBANG IRAWAN,SH Bin SAKEH , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sams sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 280 juta
Banding15 Juni 2022 PT SurabayaNomor 26/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 31 Maret 2022, sekedar mengenai pidana tambahan uang pengganti yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan akan berbunyi: Menghukum Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271.002.329,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp334.972.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan jika Para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Uang pengganti Rp 271 juta
Kasasi MA15 Desember 2022 Mahkamah AgungNomor 7209 K/Pid.Sus/2022 Tolak Perbaikan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru