Supendik Bambang Irawan
Pns
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 271 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Korupsi;
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 26/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-06-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 271 juta
1 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Maret 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I ALI IRSYAD,S.Pdi Bin ISLAM (Alm) dan Terdakwa II SUPENDIK BAMBANG IRAWAN,SH Bin SAKEH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I ALI IRSYAD,S.Pdi Bin ISLAM (Alm) dan Terdakwa II SUPENDIK BAMBANG IRAWAN,SH Bin SAKEH , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sams sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 280 juta |
| Banding15 Juni 2022 | PT SurabayaNomor 26/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby tanggal 31 Maret 2022, sekedar mengenai pidana tambahan uang pengganti yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan akan berbunyi: Menghukum Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271.002.329,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp334.972.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan jika Para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 271 juta |
| Kasasi MA15 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7209 K/Pid.Sus/2022 Tolak Perbaikan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 123/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby Mahkamah Agung, 31 Mar 2022
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 15 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7209 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 15 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara