Supianto
ASN (PLT. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Mei 2025 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SUPIANTO tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Primair PenuntutUmum ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menyatakan Terdakwa SUPIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair PenuntutUmum ; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwadengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding14 Juli 2025 | PT JakartaNomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 5 Mei 2025 yang dimintakan banding dan: MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa SUPIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 5 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 14 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi