Suparman Tatoya
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 327 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Juni 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 327 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SUPARMAN TATOYA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan PRIMAIR; Membebaskan Terdakwa SUPARMAN TATOYA dari Dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum Tersebut; Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan SUBSIDAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARMAN TATOYA oleh karena itu dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 245 juta |
| Banding25 Juni 2025 | PT ManadoNomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MND M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 09 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai rumusan amar pidana tambahan pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini; Menyatakan Terdakwa SUPARMAN TATOYA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 327 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 9 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 25 Jun 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi