Suparman Talango
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Korupsi: Tindak Pidana Korupsikasasi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2022-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2022 | PN Tipikor ManadoNomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Menyatakan Terdakwa SUPARMAN TALANGO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SUPARMAN TALANGO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Secara bersama-sama melakukan Korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair: 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2( dua) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA25 Juli 2023 | Mahkamah AgungNomor 2354 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Januari 2023 | PT ManadoNomor 9/PID.TPK/2022/PT MND M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; ? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Oktober 2022 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding, sekedar mengenai pertimbangan dan dalam memberikan penilaian hukum terhadap unsur-unsur dakwaan Primair, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menguatkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 21 Oktober 2022 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 21 Okt 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2354 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 25 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2022/PT MND Mahkamah Agung, 5 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi