Suparmin
Pensiunan PNS / Analis Tata Usaha pada
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,3 miliar
8 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa SUPARMIN, S.P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARMIN, S.P. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar |
| Banding2 Oktober 2024 | PT PekanbaruNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.Sus-TPK/ 2024/PN Pbr tanggal 24 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedarlamanya Pidana Penjara dan lamanya pidana subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUPARMIN, S.P. , sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SUPARMIN, S.P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 24 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi