Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

Suparmin

Pensiunan PNS / Analis Tata Usaha pada

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,3 miliar

8 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juli 2024 PN Tipikor PekanbaruNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa SUPARMIN, S.P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARMIN, S.P. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar
Banding2 Oktober 2024 PT PekanbaruNomor 16/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/Pid.Sus-TPK/ 2024/PN Pbr tanggal 24 Juli 2024 yang dimintakan banding tersebut, sekedarlamanya Pidana Penjara dan lamanya pidana subsidair uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUPARMIN, S.P. , sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SUPARMIN, S.P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? sebagaimana dalam dakwaan primair;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru