ASN/Pejabat · Kalimantan Timur
Suparlan
Guru/Direktur Utama PT Berkah Salama Jaya
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 16,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 16,5 miliar
12 tahun penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juni 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Menyatakan Terdakwa SUPARLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 0 ( sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500 .000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.472.031.000, 00 (enam belas mil i ar empat ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas Denda Rp 500 Uang pengganti Rp 16,5 miliar |
| Banding5 Agustus 2025 | PT SamarindaNomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 24 Juni 2025, yang dimintakan Banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda serta pidana tambahan penjara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa Suparlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 16,5 miliar |
| Kasasi MA25 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 10875 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 24 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 5 Agu 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10875 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 25 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara