Suparji bin Almarhum
Pensiunan Direktur Teknik Perusahaan
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 11255 K/PID.SUS/2025 (2025-11-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
6 tahun penjara (Kasasi 11255 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Juni 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Suparji, S.T., M.T., Bin Sarwin (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparji, S.T., M.T., Bin Sarwin (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 10 miliar |
| Banding29 Juli 2025 | PT Tanjung KarangNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 4 Juni 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA26 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11255 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan:1. Pidana penjara 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. Uang pengganti Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara;, - Kasasi Penuntut Umum:NOF Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 4 Jun 2025
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 29 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11255 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 26 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara