Sunarto
Wiraswasta (Direktur PT Mitra Eclat Gunung Arta)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-08-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 miliar
2 tahun penjara (Banding 19/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Juni 2024 | PN Tipikor KupangNomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SUNARTO, S.E. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa SUNARTO, S.E . tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda se… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Banding28 Agustus 2024 | PT KupangNomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tanggal 20 Juni 2024, yang dimintakan banding, khusus mengenai lamanya pidana penjara dan besaran pidana denda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SUNARTO, S.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa SUNARTO, S.E. oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Peninjauan Kembali MA9 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 2546 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg Mahkamah Agung, 20 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mahkamah Agung, 28 Agu 2024
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 2546 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 9 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara