Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Sunarto

Pensiunan ASN pada Badan Pertanahan

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2023-05-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Mei 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Sunarto dan Terdakwa III Hopyan, S.H. tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta
Banding4 Juli 2023 PT SurabayaNomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum; ? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 190/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 5 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut; ? Menetapkan agar Terdakwa II tetap berada dalam tahanan; ? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ? Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA23 Januari 2024 Mahkamah AgungNomor 101 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru