Sunarti binti Bedjo Sudarmo
Swasta (Mantan Pegawai PD BPR Bank Salatiga)
- Vonis akhir
- 12 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 12 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama April 2022, putusan terakhir November 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG (2022-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10,7 miliar
12 tahun penjara (Banding 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding28 April 2022 | PT SemarangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg, tanggal 16 Februari 2022, sekedar mengenai besarnya pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai status barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SUNARTI, S.E., Binti BEDJO SUDARMO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair. Membebaskan Terdakwa SUNARTI, S.E., Binti BEDJO SUDARMO oleh karena itu dari dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 6 Uang pengganti Rp 10,7 miliar |
| Kasasi MA9 November 2022 | Mahkamah AgungNomor 5969 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 28 Apr 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 5969 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 9 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 4 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 40 tahun Masih dipenjara