Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Tengah

Sunarti binti Walno

Petani/Pekebun (Ketua Kelompok Yasinan Putri Cebongan)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 79,1 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 4 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Mei 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg (2024-05-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 79,1 juta

1 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Mei 2024 PN Tipikor SemarangNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Walno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Sunarti Binti Walno dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Walno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sunarti Binti Walno oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 79,1 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru