Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Sumitro Sitorus

Direktur Utama PT Anugerah Bersama Berkah

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2024-03-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6 miliar

7 tahun penjara (PN Tipikor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Maret 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Sumitro Sitorus, S.E., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6.028.613.957,7 (enam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 6 miliar
Banding7 Mei 2024 PT SurabayaNomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal 5 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA18 Oktober 2024 Mahkamah AgungNomor 6643 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Permohonan kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Peninjauan Kembali MA9 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 2654 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru