Sumirin T Tjinto
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6880 K/PID.SUS/2025 (2025-08-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6880 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Januari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg SUMIRIN T TJINTO Bin TJINTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; SUMIRIN T TJINTO Bin TJINTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) tahun dan pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA13 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 6880 K/PID.SUS/2025 - Tolak kasasi Terdakwa I dan Tolak Kasasi Terdakwa II, dengan perbaikan kualifikasi dan pemidanaan menjadi:- Terbukti Pasal 3 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara:- Terdakwa I : Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Terdakwa II : Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan., Tidak Memenuhi Syarat Formil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 7 Jan 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6880 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir