Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Sulaeman

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
Rp 229 juta
Uang pengganti
Rp 229 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juli 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pengelolaan keuangan desa Bonto Manai, Kabupaten Maros (2016)

2016 · dana desa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Terdakwa selaku Kepala Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada tahun 2016 mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dan terdapat kelebihan pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.737.065,00 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 229 juta Uang pengganti: Rp 229 juta

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Korupsi pengelolaan keuangan desa Bonto Manai, Kabupaten Maros (2016)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 September 2021 PN Tipikor MakassarNomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Sulaeman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Sulaeman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 229 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa · 2 perkara

    Akhmad Basuki

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar (2018)

    Vonis 6 tahun Nilai Rp 413 juta Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Aplonia Nabuasa

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)

    Vonis 3 tahun Nilai Rp 160 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Dadan Supriatna bin H

    Korupsi pengelolaan keuangan desa Cimacan, Kabupaten Cianjur (2018)

    Vonis 3 tahun Nilai Rp 811 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru