Swasta · Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
Sulaeman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- Rp 229 juta
- Uang pengganti
- Rp 229 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juli 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan keuangan desa Bonto Manai, Kabupaten Maros (2016)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Desa Bonto Manai, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada tahun 2016 mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dan terdapat kelebihan pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp228.737.065,00 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maros. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-09-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 229 juta Uang pengganti: Rp 229 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 September 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Sulaeman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Sulaeman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 229 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 14 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 2 perkara
Akhmad Basuki
Korupsi pengelolaan keuangan desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar (2018)
Vonis 6 tahun Nilai Rp 413 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Aplonia Nabuasa
Korupsi pengelolaan keuangan desa Taebone, Kabupaten Timor Tengah Selatan (2017-2019)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 160 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Swasta
Dadan Supriatna bin H
Korupsi pengelolaan keuangan desa Cimacan, Kabupaten Cianjur (2018)
Vonis 3 tahun Nilai Rp 811 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir