Sukron
Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Rokan Timur
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Maret 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2022-03-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Maret 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I Soewardi Soeryaningrat Bin Mashudi Als Wardi dan Terdakwa II Sukron Als Anyo Bin Azis Rauf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Soewardi Soeryaningrat Bin Mashudi Als Wardi dan Terdakwa II Sukron Als Anyo Bin Azis Rauf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 28 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir