Sukarman Loke
PNS/Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi: SUKARMAN LOKE
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst (2023-11-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,7 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 November 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst MENGADILI:Menyatakan Terdakwa SUKARMAN LOKE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKARMAN LOKE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum Terdakwa SUKARMAN LOKE dengan Pidana Tambahan berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,7 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara