Sujatmoko bin Suparjo
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2025-09-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2025 | PN Tipikor JambiNomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Umar A B tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; Umar A B telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaI Sujatmoko Bin (Alm) Suparjooleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun danTerdakwa II Muhammad Subhan, S.ST. Umar ABdengan pidana penjara selama 1 (satu)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding29 Oktober 2025 | PT JambiNomor 12/PID.TPK/2025/PT JMB Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb tanggal 22 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2436 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN MENGENAI DENDA MENJADI DENDA MASING-MASING Rp. 50.000.000 SUBSIDAIR 50 HARI Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Mahkamah Agung, 22 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2025/PT JMB Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2436 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara