Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Timur

Sujarwo bin Jimin

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,4 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,4 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor31 Desember 2024 PN Tipikor SurabayaNomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Sujarwo Bin Jimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp .50 0.000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan; Menghukum Terdakwa Sujarwo Bin Jimin untuk membayar Uang Pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 2,4 miliar
Banding4 Februari 2025 PT SurabayaNomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menyatakan Terdakwa SUJARWO BIN JIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menghukum Terdakwa SUJARWO BIN JIMIN untuk membayar Uang Pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar
Kasasi MA7 Agustus 2025 Mahkamah AgungNomor 6209 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru