Sujarwo bin Jimin
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Agustus 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-02-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,4 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (Banding 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Desember 2024 | PN Tipikor SurabayaNomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Sujarwo Bin Jimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp .50 0.000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan; Menghukum Terdakwa Sujarwo Bin Jimin untuk membayar Uang Pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Banding4 Februari 2025 | PT SurabayaNomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Menyatakan Terdakwa SUJARWO BIN JIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menghukum Terdakwa SUJARWO BIN JIMIN untuk membayar Uang Pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,4 miliar |
| Kasasi MA7 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 6209 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 31 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 4 Feb 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6209 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara