Steve Ferdinand Willy Ranti
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 76 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2.7 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 76 juta
6 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Agustus 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupia) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 10 juta |
| Banding30 September 2025 | PT ManadoNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MND M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 06 Agustus 2025 yang dimintakan banding, mengenai Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Steve Ferdinand Willy Ranti, S.T. dan status barang bukti Nomor XLIV yaitu uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan pada RPL 049 Kejaksaan Negeri Manado, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa STEVE FERDINAND WILLY RANTI,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 76 juta |
| Kasasi MA11 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1209 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA PRBAIKAN. TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR 4 TAHUN DENDA Rp. 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 80 HARI UANG PENGGANTI Rp. 76.000.000 (TUJUH PULUH ENAM JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 76 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd Mahkamah Agung, 6 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 1209 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara