Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sulawesi Utara

Steve Ferdinand Willy Ranti

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 76 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 2.7 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-09-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 76 juta

6 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Agustus 2025 PN Tipikor ManadoNomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd MENGADILI: Menyatakan Terdakwa STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupia) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum Terdakwa STEVE FERDINAND WILLY RANTI, S.T. untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 10 juta
Banding30 September 2025 PT ManadoNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT MND M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd tanggal 06 Agustus 2025 yang dimintakan banding, mengenai Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Steve Ferdinand Willy Ranti, S.T. dan status barang bukti Nomor XLIV yaitu uang sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang telah dititipkan pada RPL 049 Kejaksaan Negeri Manado, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa STEVE FERDINAND WILLY RANTI,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 76 juta
Kasasi MA11 Februari 2026 Mahkamah AgungNomor 1209 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA PRBAIKAN. TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR 4 TAHUN DENDA Rp. 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 80 HARI UANG PENGGANTI Rp. 76.000.000 (TUJUH PULUH ENAM JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 76 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru