Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Jawa Barat

Stevanus Kusnadi

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 84,3 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bandung (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 23/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 84,3 miliar

11 tahun penjara (Banding 23/PID.TPK/2023/PT BDG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juni 2023 PN Tipikor BandungNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan PERTAMA. Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA STEVANUS KUSNADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp .8 00.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 8 Uang pengganti Rp 84,3 miliar
Banding3 Agustus 2023 PT BandungNomor 23/PID.TPK/2023/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa/ Terdakwa. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 12 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan pidana apabila tidak membayar uang pengganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa STEVANUS KUSNADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 11 tahun Denda Rp 80 miliar Uang pengganti Rp 84,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru