Stevanus Kusnadi
Swasta
- Vonis akhir
- 11 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 84,3 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 11 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2023, putusan terakhir Agustus 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 23/PID.TPK/2023/PT BDG (2023-08-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 84,3 miliar
11 tahun penjara (Banding 23/PID.TPK/2023/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juni 2023 | PN Tipikor BandungNomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Menyatakan TERDAKWA STEVANUS KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa sendiri atau orang lain yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan PERTAMA. Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA STEVANUS KUSNADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp .8 00.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 8 Uang pengganti Rp 84,3 miliar |
| Banding3 Agustus 2023 | PT BandungNomor 23/PID.TPK/2023/PT BDG M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa/ Terdakwa. - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 12 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan pidana apabila tidak membayar uang pengganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa STEVANUS KUSNADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 11 tahun Denda Rp 80 miliar Uang pengganti Rp 84,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Mahkamah Agung, 12 Jun 2023
- Putusan Banding Nomor 23/PID.TPK/2023/PT BDG Mahkamah Agung, 3 Agu 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi