Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

Sri Wahyuni

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,8 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 12/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,8 miliar

4 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 April 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa SRI WAHYUNI, Skm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa SRI WAHYUNI, S.Km membayar uang pengganti sebesar Rp.4.825.220.426,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar
Banding30 Mei 2023 PT DenpasarNomor 12/PID.TPK/2023/PT DPS MENGADILI: - Menerima Permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 14 April 2023 yang dimintakan Banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan pengganti denda yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa SRI WAHYUNI, S.km terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama,?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar
Peninjauan Kembali MA15 November 2024 Mahkamah AgungNomor 1805 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru