Sri Wahyuni
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 12/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 miliar
4 tahun penjara (Banding 12/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 April 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa SRI WAHYUNI, Skm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa SRI WAHYUNI, S.Km membayar uang pengganti sebesar Rp.4.825.220.426,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Banding30 Mei 2023 | PT DenpasarNomor 12/PID.TPK/2023/PT DPS MENGADILI: - Menerima Permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 14 April 2023 yang dimintakan Banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan pengganti denda yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa SRI WAHYUNI, S.km terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama,?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Peninjauan Kembali MA15 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 1805 PK/PID.SUS/2024 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 14 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 12/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 30 Mei 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 1805 PK/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 15 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara