Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Sri Wahyumi Maria Manalip

Bupati Kepulauan Talaud. Dikenal juga sebagai SWM.

Sri Wahyumi Maria Manalip mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo
Sri Wahyumi Maria Manalip Resmi Mengenakan Rompi KPK. Foto: Tempo (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
Rp 9,8 miliar
Uang pengganti
Rp 9,3 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi25 Januari 2022

Divonis 4 tahun penjara dalam perkara kedua (gratifikasi) oleh Pengadilan Tipikor Manado pada 25 Jan 2022; status upaya hukum lanjutan dan pembebasan s.d. Okt 2026 belum terverifikasi.

2 perkara. Bebas dari Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 28 Apr 2021 setelah menjalani hukuman perkara suap revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung (hukuman dipotong PK menjadi 2 tahun). Pada 29 Apr 2021, sehari setelah bebas, KPK menahannya kembali sebagai tersangka perkara terpisah, yaitu dugaan gratifikasi proyek infrastruktur Talaud 2014-2017. Ia divonis bersalah dalam perkara kedua pada 25 Jan 2022.

Perkara 01 dari 02

Suap revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung, Kepulauan Talaud (2019)

2019 · KPK · Suap

Terjaring OTT KPK pada 30 Apr 2019. Dinyatakan terbukti menerima suap berupa uang dan barang mewah dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung TA 2019. Nilai barang yang diterima sekitar Rp491 juta, ditambah uang muka Rp100 juta terkait lelang.

Suap/gratifikasi: Rp 491 juta

Barang mewah (jam Rolex, tas Chanel dan Balenciaga, perhiasan) senilai sekitar Rp491 juta, ditambah uang Rp100 juta terkait lelang pasar (Rp70 juta diambil ketua pokja, Rp30 juta oleh Benhur), menurut Hukumonline.

4 tahun 6 bulan penjara (dipotong PK menjadi 2 tahun)
Putusan perkara Suap revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung, Kepulauan Talaud (2019)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Desember 2019 PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani (ketua majelis Saifuddin Zuhri). 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Hak politik dicabut 5 tahun
Peninjauan Kembali MA25 Agustus 2020 Mahkamah AgungNomor 270 PK/Pid.Sus/2020 MA mengabulkan PK, menyatakan terbukti Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dan memotong hukuman menjadi pidana penjara 2 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengeksekusi putusan PK ini ke Lapas Anak Wanita Tangerang pada 26 Okt 2020. 2 tahun Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 02

Gratifikasi proyek infrastruktur Kepulauan Talaud 2014-2017

2014-2017 · KPK · Gratifikasi

KPK menetapkan dan menahan Sri Wahyumi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor) terkait proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud periode 2014-2017. Penahanan diumumkan 29 Apr 2021, sehari setelah ia bebas dari perkara pertama. Pengadilan Tipikor Manado menyatakannya terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp9,3 miliar melalui empat ketua pokja pengadaan.

Suap/gratifikasi: Rp 9,3 miliar Uang pengganti: Rp 9,3 miliar

KPK menyebut dugaan gratifikasi sekitar Rp9,5 miliar saat penetapan tersangka. Merahputih.com melaporkan gratifikasi terbukti sekitar Rp9.303.500.000 dan uang pengganti 'Rp9,3 miliar'. Angka uang pengganti persis dalam amar belum diverifikasi.

4 tahun penjara (tingkat pertama; status banding/kasasi belum terverifikasi)
Putusan perkara Gratifikasi proyek infrastruktur Kepulauan Talaud 2014-2017
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Januari 2022 PN Tipikor Manado Pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 2 tahun penjara (Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP). Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,3 miliar

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Kepala Daerah

Abdul Wahid

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber