Kepala Daerah · KPK
Sri Wahyumi Maria Manalip
Bupati Kepulauan Talaud. Dikenal juga sebagai SWM.
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- Rp 9,8 miliar
- Uang pengganti
- Rp 9,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi25 Januari 2022
Divonis 4 tahun penjara dalam perkara kedua (gratifikasi) oleh Pengadilan Tipikor Manado pada 25 Jan 2022; status upaya hukum lanjutan dan pembebasan s.d. Okt 2026 belum terverifikasi.
2 perkara. Bebas dari Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 28 Apr 2021 setelah menjalani hukuman perkara suap revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung (hukuman dipotong PK menjadi 2 tahun). Pada 29 Apr 2021, sehari setelah bebas, KPK menahannya kembali sebagai tersangka perkara terpisah, yaitu dugaan gratifikasi proyek infrastruktur Talaud 2014-2017. Ia divonis bersalah dalam perkara kedua pada 25 Jan 2022.
Perkara 01 dari 02
Suap revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung, Kepulauan Talaud (2019)
Terjaring OTT KPK pada 30 Apr 2019. Dinyatakan terbukti menerima suap berupa uang dan barang mewah dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait proyek revitalisasi Pasar Beo dan Pasar Lirung TA 2019. Nilai barang yang diterima sekitar Rp491 juta, ditambah uang muka Rp100 juta terkait lelang.
Suap/gratifikasi: Rp 491 juta
Barang mewah (jam Rolex, tas Chanel dan Balenciaga, perhiasan) senilai sekitar Rp491 juta, ditambah uang Rp100 juta terkait lelang pasar (Rp70 juta diambil ketua pokja, Rp30 juta oleh Benhur), menurut Hukumonline.
4 tahun 6 bulan penjara (dipotong PK menjadi 2 tahun)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Desember 2019 | PN Tipikor Jakarta Pusat Pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani (ketua majelis Saifuddin Zuhri). | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Hak politik dicabut 5 tahun |
| Peninjauan Kembali MA25 Agustus 2020 | Mahkamah AgungNomor 270 PK/Pid.Sus/2020 MA mengabulkan PK, menyatakan terbukti Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dan memotong hukuman menjadi pidana penjara 2 tahun serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengeksekusi putusan PK ini ke Lapas Anak Wanita Tangerang pada 26 Okt 2020. | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Gratifikasi proyek infrastruktur Kepulauan Talaud 2014-2017
KPK menetapkan dan menahan Sri Wahyumi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor) terkait proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud periode 2014-2017. Penahanan diumumkan 29 Apr 2021, sehari setelah ia bebas dari perkara pertama. Pengadilan Tipikor Manado menyatakannya terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp9,3 miliar melalui empat ketua pokja pengadaan.
Suap/gratifikasi: Rp 9,3 miliar Uang pengganti: Rp 9,3 miliar
KPK menyebut dugaan gratifikasi sekitar Rp9,5 miliar saat penetapan tersangka. Merahputih.com melaporkan gratifikasi terbukti sekitar Rp9.303.500.000 dan uang pengganti 'Rp9,3 miliar'. Angka uang pengganti persis dalam amar belum diverifikasi.
4 tahun penjara (tingkat pertama; status banding/kasasi belum terverifikasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Januari 2022 | PN Tipikor Manado Pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 2 tahun penjara (Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP). Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 9,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Dari Desa ke Desa, Paksi di Talaud Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi KPK (ACLC), 25 Mar 2022
- Direktori Putusan MA - Korupsi, amar KABUL, upload 2021 (memuat entri SRI WAHYUMI MARIA MANALIP tanggal 25 Agustus 2020, Berkekuatan Hukum Tetap) Mahkamah Agung
Pemberitaan
- Ini Alasan MA Vonis Ringan Bupati Talaud Hukumonline, 1 Sep 2020
- Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK Bisnis.com, 29 Apr 2021
- Ngamuk saat Ditangkap KPK, Ini Perjalanan Kasus Hukum Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi iNews, 30 Apr 2021
- Ini Perkara yang Jerat Eks Bupati Sri Wahyumi Lagi di KPK Detik, 29 Apr 2021
- Baru Bebas, Mantan Bupati Talaud Kembali Disidang Republika, 26 Agu 2021
- Eks Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Bui Merahputih.com, 27 Jan 2022
- Sri Wahyumi Manalip dieksekusi ke Lapas Anak Wanita Tangerang Antara, 26 Okt 2020
- Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Divonis 4 Tahun di Kasus Gratifikasi Detik, 26 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum