Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Aceh

Sri Novita binti

PNS (Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 59,2 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10166 K/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 59,2 juta

2 tahun penjara (Kasasi 10166 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Mei 2025 PN Tipikor Banda AcehNomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Menyatakan Terdakwa Sri Novita, S.T.,M.M., Binti Muhammad Hanafiah (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan TerdakwaSri Novita, S.T.,M.M., Binti Muhammad Hanafiah (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 59,2 juta
Banding10 Juli 2025 PT Banda AcehNomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 20 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Sri Novita, S.T.,M.M., Binti Muhammad Hanafiah (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Kasasi MA15 Oktober 2025 Mahkamah AgungNomor 10166 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi Terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang pengganti Rp59.150.000 (lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 59,2 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru