Sri Novita binti
PNS (Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 59,2 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 10166 K/PID.SUS/2025 (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 59,2 juta
2 tahun penjara (Kasasi 10166 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Mei 2025 | PN Tipikor Banda AcehNomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Menyatakan Terdakwa Sri Novita, S.T.,M.M., Binti Muhammad Hanafiah (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas; Menyatakan TerdakwaSri Novita, S.T.,M.M., Binti Muhammad Hanafiah (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 59,2 juta |
| Banding10 Juli 2025 | PT Banda AcehNomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 20 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Sri Novita, S.T.,M.M., Binti Muhammad Hanafiah (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, Oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA15 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10166 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi Terdakwa;, Tolak Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Uang pengganti Rp59.150.000 (lima puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 5 (lima) bulan penjara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 59,2 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 20 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS/TIPIKOR/2025/PT BNA Mahkamah Agung, 10 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10166 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara