Sofyan Y. Maradjabessy
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 733 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte (2025-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 733 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2025 | PN Tipikor TernateNomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Maradjabessy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Sofyan Y. Maradjabessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 733 juta |
| Banding6 November 2025 | PT Maluku UtaraNomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte tanggal 09 September 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA24 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 2011 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi JPU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte Mahkamah Agung, 9 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 6 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2011 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara