Sofyan Pian bin Kamaruddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 196 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 196 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Agustus 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks MENGADILI Menyatakan Terdakwa Sofyan, SE., alias Pian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Sofyan, SE. alias Pian dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Sofyan, SE., alias Pian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi korupsi yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 196 juta |
| Banding19 Oktober 2023 | PT MakassarNomor 33/PID.TPK/2023/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 18 Agustus 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; Menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 18 Agu 2023
- Putusan Banding Nomor 33/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 19 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi