Sofyan Latif
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Februari 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Menyatakan Terdakwa SOFYAN LATIF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? dakwaan KESATU; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOFYAN LATIF, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 210.393.134,94 (dua ratus sepuluh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar |
| Banding12 Mei 2023 | PT ManadoNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa SOFYAN LATIF dan permintaan banding dari jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 28 Februari 2023 Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 28 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 12 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi