Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Sofyan Latif

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor28 Februari 2023 PN Tipikor ManadoNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Menyatakan Terdakwa SOFYAN LATIF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? dakwaan KESATU; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOFYAN LATIF, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 210.393.134,94 (dua ratus sepuluh juta tiga ratus Sembilan puluh tiga ribu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar
Banding12 Mei 2023 PT ManadoNomor 11/PID.SUS-TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa SOFYAN LATIF dan permintaan banding dari jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 28 Februari 2023 Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru