Sofyan Laema Alias
PPK/Kasubag Keuangan dan Penyusunan
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 65 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3315 K/PID.SUS/2025 (2025-05-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 65 juta
6 tahun penjara (Kasasi 3315 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 November 2024 | PT KendariNomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mengubah putusan Pengadilan Negeri Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Tanggal 1 Oktober 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara dan mengenai nilai uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa SOFYAN LAEMA, S.T., M.M Alias SOFYAN Bin LAEMA (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsia"sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SOFYAN LAEMA,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 50 juta |
| Kasasi MA14 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3315 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pemidanaan dan besaran uang pengganti, menjadi:- Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.- Uang pengganti sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 65 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mahkamah Agung, 14 Nov 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3315 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 14 Mei 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum