Sischa Dwita Puspa Sari
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2032. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Januari 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 7132 K/PID.SUS/2026 (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,2 miliar
10 tahun penjara (Kasasi 7132 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Januari 2026 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa SISCHA DWITA PUSPA SARI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara Bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,2 miliar |
| Kasasi MA25 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 7132 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN, DENDA CF PT, UANG PENGGANTI CF PT Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 9 Jan 2026
- Putusan Kasasi MA Nomor 7132 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara