Septer Edward Sihol
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3024 K/PID.SUS/2025 (2025-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 3024 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Agustus 2024 | PN Tipikor SerangNomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Menyatakan Terdakwa SEPTER EDWARD SIHOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA6 Mei 2025 | Mahkamah AgungNomor 3024 K/PID.SUS/2025 JPU=KABUL, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 2 JO PASAL 18.., PIDANA PENJARA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP200 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN, UP RP333.744.124,00 SUBSIDAIR 1 (SATU) TAHUN PENJARA Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Peninjauan Kembali MA5 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 699 PK/PID.SUS/2026 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Mahkamah Agung, 1 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3024 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 6 Mei 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 699 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 5 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara