Septian Wahyutama
Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Mei 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Mei 2025, putusan terakhir Desember 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (Banding 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Mei 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Septian Wahyutama, S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta |
| Banding15 Juli 2025 | PT SurabayaNomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Septian Wahyutama, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA10 Desember 2025 | Mahkamah AgungNomor 10585 K/PID.SUS/2025 - Tolak Kasasi Penuntut Umum., - Tolak Kasasi Terdakwa. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 27 Mei 2025
- Putusan Banding Nomor 47/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mahkamah Agung, 15 Jul 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10585 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 10 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum